SENAYAN, AYOJAKARTA.COM - Satu dari 20 penyusup yang membuat kerusuhan dalam aksi demo penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan RUU Cipta Kerja di DPR RI pada Kamis (16/7/2020), kini ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka terbukti melakukan pelemparan benda tumpul kepada polisi yang berjaga saat aksi massa sedang menyerukan aspirasinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku belum dapat menyampaikan identitas tersangka tersebut. Pasalnya, dari 20 orang yang ditangkap, mereka ada yang berstatus pelajar maupun pengangguran.
"Saya belum tahu nih yang mana dari 20 orang ini, karena memang rata-rata mereka ini pelajar dan pengangguran sih ya. Jadi ini orang-orang penyusup," tutup Yusri, Sabtu (18/7/2020).
Diketahui, terjadi kericuhan seusai para pendemo tolak pembahasan Omnibus Law dan RUU HIP di depan Gedung DPR RI sudah membubarkan diri.
AYO BACA : Tunggu Hasil Audiensi, Pendemo Masih Bertahan di Depan DPR RI
Sebelum bubar, segelintir orang tampak melempari petugas polisi dengan botol dan membakar sejumlah poster dan spanduk yang mereka bawa.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi pada pukul 19.15 WIB kemarin, para perwakilan pendemo yang melakukan audiensi dengan DPR RI keluar dari dalam gedung dan menyampaikan hasilnya.
Hasilnya antara lain, DPR menyampaikan tak ada pengesahan RUU Omnibus Law pada hari ini .
Massa pun kemudian bersepakat untuk membubarkan diri sambil mengatakan akan terus mengawal pembahasan Omnibus Law hingga bulan Agustus mendatang.
![Sejumlah massa melakukan bakar-bakar di depan gedung DPR usai melakukan aksi penolakan pembahasan Omnibus Law dan RUU HIP, Kamis (16/7/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/aksi_masa_bakar.jpg)
Share this article
"Saya belum tahu nih yang mana dari 20 orang ini, karena memang rata-rata mereka ini pelajar dan pengangguran sih ya. Jadi ini orang-orang penyusup," tutup Yusri, Sabtu (18/7/2020).