GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta bakal merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 670 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021. Diketahui, petunjuk teknis atau Juknis itu baru saja ditetapkan pada 30 Juni 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Saefullah usai rapat dengan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada hari ini, Senin (6/7/2020). Menurut Saefullah, persentase zonasi dalam juknis tersebut akan diubah.
"Juknis Kepala Dinas nomor 670 ini nanti akan kita adendum ya, akan kita adendum terkait dengan presentasi yang zonasinya," ungkap Saefullah kepada wartawan di Kantor Kemendagri.
AYO BACA : PPDB DKI Jakarta: Sekolah Swasta Unggulan Jadi Rebutan
Lebih lanjut Saefullah menjelaskan, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan selalu berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam membuat kebijakan. Termasuk soal juknis PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021.
"Hari ini kita catat bahwa untuk zonasi yang sudah diterima di SMP itu sudah 51% lebih, Kemudian untuk SMA nya itu sudah 50,07%, artinya bahwa jalur zonasi di DKI Jakarta ini sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019," jelasnya.
Saefullah menambahkan, Pemprov DKI berkomitmen menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi anak-anak di Ibu Kota. Dia berharap seluruh anak Jakarta tidak ada yang putus sekolah.
"Kita ciptakan pendidikan yang betul-betul berpihak kepada anak-anak yang memang harus kita teruskan pendidikannya, tidak boleh Ada anak usia sekolah SMP SMA yang putus sekolah. Saya kira itu prinsipnya," ujarnya.
AYO BACA : Sekda Soal PPDB DKI Jakarta: Peran Sekolah Swasta Sangat Dibutuhkan

Share this article
Lebih lanjut Saefullah menjelaskan, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan selalu berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam membuat kebijakan. Termasuk soal juknis PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021.