GUNUNG SAHARI SELATAN, AYOJAKARTA.COM - Kasus penyiraman enam ekor anjing dengan soda api di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, pada November 2019 kini memasuki pembacaan vonis. Terdakwa, Aris Tangkelabi Pandin dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp 2.000.000 dengan berlandaskan UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam pembacaan vonis, para pecinta binatang ikut mengirimkan karangan bunga berupa ucapan terimakasih kepada para hakim yang mengadili. Karangan bunga tersebut dikirimkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2020). Karangan bunga itu ditujukan kepada Hakim Ketua Wadji Pramono.
"Terima Kasih Yang Mulia Hakim Wadji Pramono, Buat Jera Pelaku Kekerasan Terhadap Hewan" demikian tulisan pada karangan bunga tersebut.
AYO BACA : Usut Kasus Penyiksaan Hewan, Mapolres Jakpus Banjir Karangan Bunga
Pihak pelapor kasus ini dari Yayasan Natha Satwa Nusantara. Pada Senin (22/6/2020) pihak tersebut mengunggah bahwa pihaknya telah mengirimkan karangan bunga sebagai apresiasi untuk hakim hingga Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus kekerasan terhadap hewan itu.
"Kami dan 48 organisasi penyayang hewan dari federasi Gerakan Anti Kekerasan Hewan Domestik Indonesia (GAKHDI) mengirimkan karangan bunga papan ukuran 2x4 meter sebanyak 3 buah yang berisikan apresiasi kepada Yang Mulia Hakim Wadji Pramono karena telah menjalankan kasus ini dengan sangat baik," kata Direktur Operasional Natha Satwa Nusantara Annisa Ratnakurnia saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada akhir 2019, Aris Tangkelabi melakukan penyiraman soda api terhadap 6 anjing milik adik iparnya, Jelli. Jelli tinggal satu rumah dengannya. Kasus tersebut ditangani dan dilaporkan oleh Natha Satwa Nusantara mengenai penganiayaan hewan.
"Iya, benar tadi tuntutan.Lalu sudah dibacakan bahwa Aris dituntut 4 bulan, denda sebesar Rp2.000.000 subsider 1 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Andri yang menangani kasus Aris saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).

Share this article
"Terima Kasih Yang Mulia Hakim Wadji Pramono, Buat Jera Pelaku Kekerasan Terhadap Hewan" demikian tulisan pada karangan bunga tersebut.