TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta sudah melayani 13.977 permintaan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta secara online.
Jumlah permintaan pelayanan itu diperoleh selama 15 sampai 31 Mei 2020. Jenis permintaan mencakup layanan informasi, konsultasi dan penyuluhan.
Konsultasi umumnya terkait persyaratan, mekasnisme pelayanan, dasa hukum, tata cara atau prosedur perizinan SIKM.
"Saat ini kami memproses permohonan perizinan SIKM selama 24 jam dan 7 hari seminggu," ujar Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Senin (1/6/2020).
Benni menjelaskan, permohonan permintaan informasi dan konsultasi tersebut disampaikan melalui call center Tanya PTSP 1500164. Layanan ini dapat diakses melalui panggilan telepon, percakapan daring, dan bertatap muka secara real time dengan petugas Dinas PMPTSP DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website http://pelayanan.jakarta.go.id. Selain itu, ada layanan Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email [email protected].
"Pelayanan tetap buka pada hari libur, termasuk Sabtu dan Minggu," ujarnya.
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang prima selama pelaksanaan PSBB.

Share this article
"Saat ini kami memproses permohonan perizinan SIKM selama 24 jam dan 7 hari seminggu," ujar Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra.