JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada 10.863 kendaraan telah dilarang keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta atau diputarbalikan. Data itu dihitung sejak 27 hingga 30 Mei.
Yunus mengatakan, para pengendara tersebut tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Mereka diputarbalikkan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang di sejumlah titik.
AYO BACA : Polisi Razia Kendaraan Masuk Wilayah Jakarta, Tanpa SIKM Disuruh Putar Balik
"Kendaraan itu diputar balik di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang," kata Yusri, Minggu (31/5/2020).
Kata Yusri, 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sementara 11 pos pemeriksaan lainnya didirikan di Kabupaten Bogor, Bekasi, Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.
AYO BACA : 2.989 Kendaraan Disuruh Putar Balik ke Luar Jakarta
"Pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian Keluar dan atau masuk Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," tegas Yusri.
Rincian hasil penyekatan sejak tanggal hingga 30 Mei 2020 yakni Jakarta Barat 841 kendaraan. Jakarta Timur 1.209 kendaraan. Jakarta Selatan 820 kendaraan. Kemudian Kabupaten Tangerang 6.333 kendaraan. Kabupaten Bogor 1.357 kendaraan. Kabupaten Bekasi 303 kendaraan.
"Total di wilayah DKI Jakarta sebanyak 2.870 kendaraan dan di luar wilayah DKI Jakarta 7.993 kendaraan," kata Yusri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Bahkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (Covid-19)
AYO BACA : Selama 13 Hari, 13.519 Kendaraan Putar Balik ke Jabodetabek

Share this article
Total di wilayah DKI Jakarta sebanyak 2.870 kendaraan dan di luar wilayah DKI Jakarta 7.993 kendaraan