JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sulitnya mengakses Situs perizinan untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta sejak pagi tadi tak bisa diakses.
Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta, Rinaldi mengatakan, saat ini sistem perizinan SIKM sedang dalam proses penyempurnaan. Menurutnya, ada penambahan fitur baru guna memudahkan pemohon.
"Ada penambahan fitur guna memberikan kemudahan kepada pemohon. Hal ini mengakibatkan sistem perizinan SIKM sulit diakses untuk beberapa waktu ke depan," kata Rinaldi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).
Menurut dia, sistem perizinan SIKM bisa diakses normal kembali dalam beberapa jam ke depan. Pihaknya pun meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aktivitas keluar masuk wilayah Ibu kota. Salah satu upaya itu dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Dalam beleid Pergub tersebut, setiap orang diwajibkan menunjukkan SIKM jika hendak meninggalkan atau masuk ke Jakarta.
SIKM hanya diperuntukkan bagi kalangan yang dikecualikan dalam Pergub tersebut. Adapun kalangan itu adalah pimpinan lembaga tinggi negara, perwakilan negara asing atau organisasi internasional, anggota TNI dan Polri, petugas tol, tenaga medis, ambulans atau mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.
Kemudian, kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat dan alat kesehatan, serta pasien yang membutuhkan pelayanan.
Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk pelaku usaha yang bergerak di 11 sektor. Ke-11 sektor itu adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, jasa konstruksi, industri strategis, Pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, dan kebutuhan sehari-hari.
Untuk mendapatkan SIKM, setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas, bisa mengisi formulir permohonan melalui situs corona.jakarta.go.id. Persyaratan untuk mendapatkan SIKM di antaranya surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW, surat pernyataan sehat bermeterai, surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.
Kemudian surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek, dan bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan bagi warga negara asing, diwajibkan memiliki KTP elektronik dan izin tinggal tetap.
Selanjutnya, jika permohonan itu telah dinyatakan lengkap dan disetujui, maka DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR- code. Jadi petugas di pos pemeriksaan nantinya akan memeriksa kelengkapan persyaratan dengan scan QR-Code tersebut.

Share this article
Sistem perizinan SIKM bisa diakses normal kembali dalam beberapa jam ke depan.