TANAH ABANG, AYOJAKARTA.COM -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menemukan 275 pelanggaran atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hari pertama Lebaran di Jakarta (Minggu, 24/5/2020).
Data tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2020).
Namun, aparat Polda Metro tidak punya kewenangan menindak pelanggar PSBB sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41/2020.
Dalam Pergub yang mengatur sanksi terhadap warga pelanggar PSBB itu disebutkan bahwa hanya Satpol PP yang punya hak memberi sanksi denda sesuai Pergub DKI. Sedangkan kepolisian sebatas memberi penyuluhan.
Dari 275 pelanggaran, ada sebanyak 32 pelanggaran mengendarai sepeda motor berboncengan dengan orang tidak satu alamat berdasarkan data KTP.
Selanjutnya, 4 pelanggar tidak melakukan melakukan pembatasan jarak penumpang saat mengendarai kendaraan roda empat. Masih ada penumpang yang duduk di sebelah pengemudi mobil.
Kemudian, ada 82 pelanggar tidak memakai masker, baik pengendara motor juga pengendara mobil. Kemudian, 50 kendaraan mobil yang berpenumpang melebihi separuh kapasitas.
Untuk pelanggaran pengendara roda dua, jumlah yang tak mengenakan sarung tangan sebanyak 105 pelanggar.
Sisa dua pelanggaran lain berasal dari pengemudi ojek online.
"Suhu tubuh pengendara juga dicek. Tidak ada suhu tubuh di atas normal," jelas Sambodo.

Share this article
Aparat Polda Metro tidak punya kewenangan menindak pelanggar PSBB sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41/2020.