GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020. Pergub ini berisi tentang pembatasan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Anies menjelaskan, dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk DKI Jakarta dilarang bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Menurutnya kebijakan ini untuk mengendalikan virus corona agar tidak menyebar ke daerah.
"Dengan peraturan ini, maka petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk. Pengendalian ini diatur lewat peraturan, ada pergubnya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Selain keluar Jakarta, Anies juga membatasi mobilitas orang dari luar Jakarta. Dia memaparkan, seseorang dari luar Ibu Kota tidak bisa masuk tanpa adanya surat keterangan yang jelas.
"Ini berlaku bagi masyarakat yang mau masuk Jakarta. Masyarakat yang masuk Jakarta harus mengurus izin untuk masuk. Tanpa ada surat izin masuk, tidak bisa masuk kawasan Jakarta dan prosesnya nanti dikerjakan bersama kepolisian," jelas Anies.
AYO BACA : Perusahaan Langgar PSBB: Kantor Disegel, Bos Didenda Rp50.000.000
Meski demikian, ada pengecualian terhadap sejumlah kalangan, yakni pimpinan lembaga tinggi negara, perwakilan negara asing atau organisasi internasional, anggota TNI dan Polri, petugas tol, tenaga medis, ambulans atau mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.
"Kemudian, kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang itu juga dibolehkan. Pengemudi angkutan obat dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan," Ujarnya.
Bagi golongan pengecualian ini diminta untuk mengurus surat izin jika ingin keluar Jabodetabek. Surat izin tersebut bisa diproses secara virtual.
Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk pelaku usaha yang bergerak di 11 sektor. Ke-11 sektor itu adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, jasa konstruksi, industri strategis, Pelayanan dasar utilitas publik, dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual. Dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. di situ ada formulir dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT/RW, juga bukti kegiatan yang akan dilakukan," jelas Anies.
AYO BACA : Anies Terbitkan Pergub Sanksi PSBB, Ada Hukuman Kerja Sosial Pakai Rompi

Share this article
seseorang dari luar Ibu Kota tidak bisa masuk tanpa adanya surat keterangan yang jelas