JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Maju-mundur kebijakan iuran BPJS Kesehatan memasuki babak baru. Kenaikan yang sempat dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) No 7/P/HUM/2020 membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Isi putusan MA itu yakni, membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2020. Batalnya kenaikan iuran membuat besaran iuran akan kembali seperti besaran yang dibayarkan peserta sebelumnya.
Pemerintah pun seakan tak menyerah, Presiden Jokowi kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Presiden memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, kenaikan iuran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung.
"Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," kata Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Iqbal juga mengemukakan, dengan Perpres 75 tahun 2019, BPJS Kesehatan mampu memastikan pembayaran ke RS dengan jauh lebih tertib.
AYO BACA : Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan Lagi Mulai Juli 2020
"Kondisinya sekarang jauh lebih baik untuk keuangan rumah sakit," ucapnya.
Presiden Jokowi kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 mendatang, kepastian kenaikan iuran tersebut berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Pontang-panting Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
<iframe width="100%" height="400" src="https://www.youtube.com/embed/_qli0FOR20I" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
AYO BACA : Perpres Baru Iuran BPJS Kesehatan, Politisi Gerindra: Makin Sebel Aja Rakyat Sama Jokowi

Share this article
Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX