JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir mengatakan, Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran PNS Pemprov DKI masih menunggu arahan Pemerintah Pusat. Padahal, pihaknya sudha berencana memangkas tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) hingga 50%.
"Belum ada arahan. Masih normal seperti biasa," ujar Chaidir saat dihubungi, Senin (4/5/2020).
Meski TPP berkurang, Chaidir mengatakan hal ini tak ikut berimbas pada THR. Sebab, tunjangan ini tidak menghitung TPP sebagai jumlah pencairannya.
AYO BACA : Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta Bisa Dipangkas hingga 50%
"THR kan diatur sendiri oleh dari peraturan pemerintah. THR itu kan hitungannya berdasarkan gaji, itu nanti dari PP, dari Kementerian Keuangan itu yang ngatur," jelasnya.
Selain itu, pemangkasan TPP berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkurang drastis karena pandemi. Namun THR berasal dari Pemerintah Pusat yang tak berhubungan dengan PAD.
"Kalau THR itu yang ngatur pemerintah pusat. Kalau tunjangan itu ya kaitan dengan insentif seluruh pegawai. Bahasanya bukan dipotong, menyesuaikan terhadap kontraksi ekonomi kaitan dengan pandemi," pungkasnya.

Share this article
"Belum ada arahan. Masih normal seperti biasa," ujar Chaidir saat dihubungi, Senin (4/5/2020).