Korlantas Bantah Boleh Mudik Jika Ada Keterangan RT/RW

Kepala Korp Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono (tengah). instagram: @tmcpoldametro
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kepala Korp Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono, membantah ada pelonggaran mudik bagi warga dengan syarat tertentu. Larangan mudik tetap diterapkan sebagai upaya mencegah penularan virus Covid-19.
"Ada beberapa media yang mengutip masalah boleh mudik tapi ada syarat keterangan RT/RW, itu tidak benar. Jadi mereka yang mengunjungi keluarga karena ada yang meninggal dunia, itu tentunya polisi punya pertimbangan diskresi di lapangan, karena ini operasi kemanusiaan," kata Istiono melalui siaran persnya yang diunggah dalam akun instagram @tmcpoldametro, Kamis (30/4/2020).
Istiono menggarisbawahi, orang yang mendapat diskresi merupakan pemudik yang mengunjungi keluarga karena sakit atau meninggal dunia. Orang tersebut akan langsung menyandang status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan harus dikarantina 14 hari sesuai protokol penanganan covid-19.
.
"Nah ini yang perlu diketahui RT/RW setempat. Bukan sah atau tidaknya mereka mudik dari ijin RT/RW. Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, dimana daerah asal dia berangkat dan kemana, sehingga bisa dilakukan pengawasan," jelas Kakorlantas.
Pihaknya menegaskan, ada hal-hal darurat di lapangan yang diberi pengecualian untuk melintasi pos pam cek point. Hal itu berdasar penilaian diskresi kepolisian. Contohnya, kata dia, masih adanya aktivitas masyarakat bekerja.
"Secara situasional, kita ijinkan demi kepentingan bekerja, bukan kepentingan mudik. Karena Operasi Ketupat 2020 adalah operasi kemusiaan yang mengedepankan langkah persuasif dan humanis,"ujarnya.
Istiono berharap, masyarakat sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 tidak perlu mencari kesempatan untuk meninggalkan daerahnya, terlebih Jakarta masih menjadi zona merah.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, dimana daerah asal dia berangkat dan kemana, sehingga bisa dilakukan pengawasan