JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, Andi Taufan Garuda Putra melayangkan surat kepada para camat seluruh Indoneia. Isinya meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha melawan COVID-19.
PT Amartha Mikro Fintek, perusahaan milik Andi Taufan, disebut menerima komitmen Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menjadi relawan desa di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.
Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie menyebut perbuatan Andi dapat dikategorikan maladministrasi karena melampaui kewenangannya. Sebagai staf khusus, Andi tidak memiliki kewenangan eksekutif apalagi sampai mengeluarkan surat edaran kepada camat.
Alvin menjelaskan, stafsus boleh mencari info untuk disampaikan kepada presiden, tapi tidak menyurati camat maupun instansi lain tentang perusahaan untuk melakukan pendataan dan lain-lain.
Selain maladministrasi, Alvin menilai ada potensi konflik kepentingan karena Andi Taufan turut mencantumkan PT Amartha Mikro Fintek, sebuah perusahaan di bidang pinjaman dana kepada usaha mikro kecil dan menengah di mana Andi menjadi CEO-nya.
Maladministrasi lain soal Stafsus menggunakan kop Sekretariat Kabinet RI. "Kami juga mempertanyakan kewenangan staf khusus menulis surat keluar menggunakan kop surat sekretariat negara, apakah ini sudah seiizin Mensesneg, seizin Seskab?" imbuh Alvin, Selasa (14/4/2020).
"Ini sudah pelanggaran yang berat karena sekretariat negara adalah lembaga negara dan staf khusus bukan pejabat yang berwenang untuk menggunakan kop surat Sesneg," tegas Alvin.
Dia meinta Presiden Jokowi menindak Andi atas perbuatannya mengedarkan surat kepada camat.
"Ini sudah merupakan hal yang sangat urgent bagi presiden meninjau kembali keberadaan staf khusus mereka dan untuk surat ini harus ada tindakan tegas terhadap staf khusus yang menyalahgunakan kewenangannya, melampaui kewenangannya melakukan tindakan maladministrasi," tandas Alvin.
Melalui keterangan dalam surat tersebut, Andi Taufan menuliskan bahwa petugas lapangan Amartha akan berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, PT Amartha akan melakukan pendataan kebutuhan APD di Puskesmas atau layanan kesehatan desa, dan memenuhi jalur donasi.
Surat edaran tertanggal 1 April 2020 itu menyebut akan menjalankan program kerjasama untuk wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Perwakilan perusahaan tersebut menyebut telah menyiapkan 3000 tim lapangan untuk 12.300 desa yang akan dikerahkan tanpa biaya apa pun.

Share this article
Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie menyebut perbuatan Andi dapat dikategorikan maladministrasi karena melampaui kewenangannya.