JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta kembali menyerukan agar membatasi aktivitas di masjid. Salah satunya dengan meniadakan shalat Jumat berjamaah untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Alayubi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/4/2020), mengatakan seruan ini mempertimbangkan situasi terkini terkait pademi COVID-19 yang meluas dan angka kasus terus meningkat di Indonesia.
"Seruan ini kita perbaharui merujuk dari Fatwa MUI, seruan Gubernur DKI Jakarta dan Makluman Kapolri, intinya tidak hanya fokus meniadakan shalat Jumat saja, tapi aktivitas lainnya yang berkumpul di tempat ibadah," kata Ma'mun.
Seruan dikeluarkan oleh DMI Jakarta tanggal 1 April dan berlaku dari 3 April sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Seruan ditandatangani oleh Ma'mun dan Ketua Umum DMI Jakarta KH Munahar Muchtar.
"Kalau seruan sebelumnya berlaku di dua Jumat, yakni tanggal 20 dan 27 Maret, untuk seruan kali ini tidak ada batas waktunya, sampai situasi membaik, mengikuti arahan pemerintah," kata Ma'mun.
Dalam seruan tersebut, lanjut Ma'mun, tidak hanya untuk pembatasan salat Jumat di masjid, tapi semua aktivitas yang mengumpulkan orang banyak di masjid, baik salat wajib maupun kajian dan sebagainya.
Hal ini melihat kondisi sebelumnya, di mana masyarakat mengartikan hanya shalat Jumat yang ditiadakan di masjid, tapi malah melakukan ibadah lainnya di masjid.
Karena itu, seruan DMI diperluas maknanya agar masyarakat benar-benar menjalani Fatwa MUI, seruan Gubernur DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Kemarin salat Jumat tidak masjid, tapi ibadah lainnya tetap kumpul-kumpul di masjid ini yang kita antisipasi," kata Ma'mun.
Ma'mun mengatakan, DMI tidak memiliki kekuatan hukum untuk menindak, tidak ada sanksi dalam seruan ini. Pembatasan ini hanya berupa seruan merujuk pada Fatwa MUI, imbauan Gubernur DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri.
Meski aktivitas beribadah secara berjamaah di masjid dibatasi, DMI tetap mengimbau agar masjid mengumandangkan suara adzan setiap waktu shalat masuk, tetapi tidak menyerukan shalat di masjid.
"Azan tetap dikumandangkan, tapi tidak mengajak shalat di masjid, di akhir adzan diserukan 'al-salatu fi buyutikum' shalatlah di rumah kalian," kata Ma'mun.

Share this article
Seruan dikeluarkan oleh DMI Jakarta tanggal 1 April dan berlaku dari 3 April sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Seruan ditandatangani oleh Ma'mun dan Ketua Umum DMI Jakarta KH Munahar Muchtar.