JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah tidak melarang warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pulang. Namun, Presiden Joko Widodo meminta diterapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Prinsip utama yang kita pegang bagaimana kita melindungi kesehatan para WNI yang kembali dan melindungi masyarakat yang ada di tanah air. Karena itu sekali lagi saya ingin menekankan yang pertama protokol kesehatan harus terus ketat dilakukan baik di airport, di pelabuhan, di pos lintas batas," ujarnya dalam konferensi pers melalui Youtube Sekretariatan Presiden, Selasa (31/3/2020).
Jika seorang WNI yang baru datang dari luar negeri tidak menunjukkan gejala COVID-19, maka dapat dipulangkan ke daerah asal. Tapi, statusnya adalah orang dalam pemantauan (ODP).
"Sedangkan untuk yang memiliki gejala harus dilakukan proses isolasi di rumah sakit yang telah kita siapkan misalnya di pulau Galang," jelas Presiden.
AYO BACA : Jokowi: Perketat Perlintasan WNA di Bandara Hingga Pos Lintas Batas
Pemerintah sendiri tengah menyiapkan berbagai bantuan sosial. Salah satu yang tengah disiapkan adalah bantuan langsung tunai (BLT).
Jokowi menyatakan, dalam waktu belakangan ini menerima laporan, ada 3 ribu buruh migran tiap hari yang kembali dari Malaysia.
Selain pekerja migran dari Malaysia, lanjut Jokowi, pemerintah juga harus mengantisipasi kepulangan para kru kapal atau anak buah kapal (ABK).
"Perkiraan kita ada 10 ribu sampai 11 ribu ABK. Ini juga perlu dipersiapkan dan direncanakan tahapan-tahapan untuk men-screening mereka," ucap Jokowi.

Share this article
Jika seorang WNI yang baru datang dari luar negeri tidak menunjukkan gejala COVID-19, maka dapat dipulangkan ke daerah asal. Tapi, statusnya adalah orang dalam pemantauan (ODP).