JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sejumlah aktivis lingkungan mendesak Pemprov DKI Jakarta membuka data informasi emisi yang berasal dari sumber tidak bergerak, yakni industri dan pembangkit listrik.
Selama ini para aktivis menilai Pemprov DKI tidak melakukan upaya preventif terhadap peningkatan polusi udara di Ibu Kota.
Kepala Divisi Pengendalian Polusi International Centre for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadhillah, mengatakan, informasi emisi sangat penting bagi masyarakat agar bisa turut andil dalam upaya perlindungan lingkungan hidup.
"Dalam Pasal 49 PP 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, hasil pengawasan ketaatan pelaku usaha terhadap baku mutu emisi wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh Gubernur," katanya dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Fajri juga menyebutkan, dalam Pasal 53 ayat (1) PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, pemegang izin lingkungan wajib melaporkan hasil pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota setiap enam bulan, yang di dalamnya memuat kinerja pemegang izin lingkungan dalam menaati baku mutu emisi.
"Permen LHK 15/2019 yang dikeluarkan tahun lalu juga kian menegaskan adanya kewajiban teknis usaha dan atau kegiatan dalam pengendalian emisi, pemantauan dan pelaporan untuk semua pembangkit listrik tenaga termal," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Bidang Politik Walhi Nasional, Khalisah Khalid, menegaskan, jika Pemprov DKI enggan membuka data emisi maka hal itu bentuk kelalaian dalam melindungi warga.
"Dengan tidak dijalankannya aturan-aturan yang sudah dibuat, artinya sama saja pemerintah mengabaikan hak warga atas udara yang baik dan sehat dan tidak taat terhadap konstitusi," kata Khalisah.
Sementara itu, Manajer Kampanye iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Hindun Mulaika, mengingatkan kepada Pemprov DKI bahwa polusi udara telah menjadi masalah kesehatan dunia. Bahkan Greenpeace telah merilis data yang menyebut polusi udara merenggut 1 juta nyawa tiap tahun.
"Biaya yang ditanggung akibat polusi udara di Indonesia telah mencapai 11 miliar dolar AS. Karenanya kami mendesak pemerintah segera melakukan tindakan untuk mencegah krisis polusi udara berulang pada tahun ini," tutur Hindun.

Share this article
Selama ini para aktivis menilai Pemprov DKI tidak melakukan upaya preventif terhadap peningkatan polusi udara di Ibu Kota.