JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Komisi Pengarah (Komrah) Pembangunan Kawasan Medan Merdeka tidak mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menggunakan lahan Monas untuk ajang Formula E tahun ini.
Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama, menjelaskan, Formula E hanya diizinkan memanfaatkan kawasan di luar Monas.
AYO BACA : Ombudsman Jakarta Raya Sindir Anggaran Formula E yang Kurang Berfaedah
"Komrah tidak menyetujui bila dilaksanakan di dalam area Monas. Dengan banyak pertimbangan, di sana ada cagar budaya, ada pengaspalan," kata Setya usai rapat bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu (5/2/2020).
Namun, larangan penggunaan Monas untuk ajang Formula E belum dituangkan dalam surat tertulis. Surat larangan akan diterbitkan setelah rapat bersama Pemprov DKI Jakarta tadi sore.
Ditegaskan Setya, pemanfaatan dan penataan kawasan Monas tetap mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah DKI Jakarta.
AYO BACA : Rp 500 Miliar Dana Banjir Dipakai untuk Formula E? Ini Jawaban Pemprov

Share this article
Komrah tidak menyetujui bila dilaksanakan di dalam area Monas. Dengan banyak pertimbangan, di sana ada cagar budaya, ada pengaspalan