JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Vonis penjara selama 4 bulan atas Dede Luthfi Alfiandi (20) dianggap penuh kompromi untuk menutupi kasus dugaan penyiksaan terhadap Luthfi.
Dugaan itu dinyatakan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. Mantan Koordinator Kontras itu menganggap peradilan atas bocah demonstran di gelombang unjuk rasa September 2019 tidak dilakukan dengan prinsip yang benar.
Menurut dia, banyak prinsip peradilan yang dilanggar dalam persidangan Luthfi, misalnya hakim yang kurang kritis, pengacara yang tidak memaksimalkan hak pledoi, dan jaksa penuntut umum yang terlalu memaksakan kasus.
"Lutfi terjebak antara JPU, hakim dan pengacara yang enggak mentaati prinsip-prinsip peradilan. JPU memaksakan kasus. Hakim enggak kritis. Pengacara juga tidak memanfaatkan haknya untuk membuktikan dan membela luthfi dalam pledoi. Dugaan saya, ini hasilnya hasil kompromi," kata Haris usai menyaksikan sidang vonis Luthfi di PN Jakpus, Kamis (30/1/2020).
Menurut Haris, hakim seharusnya mendalami lebih jauh soal pengakuan Luthfi bahwa dirinya disiksa saat proses pemeriksaaan di Polres Jakarta Barat.
AYO BACA : Luthfi Divonis 4 Bulan, Malam Ini Sudah Boleh Pulang
"Harusnya hakim mendalami itu, tapi enggak. Dari putusan tadi enggak kelihatan para pengacaranya memberikan bukti balik. Misalnya dikatakan ditangkapnya di Jakarta Barat, harusnya dia cari saksi," ucapnya.
Di tengah persidangannya, Lutfi sempat membeberkan perlakuan aparat polisi kepadanya saat pemeriksaan.
Di hadapan hakim PN Jakpus, Luthfi mengaku disiksa dengan cara disetrum agar mengaku melempar batu ke arah polisi saat demonstrasi menolak pengesahan RUU KUHP di DPR pada September tahun lalu.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam. Saya disuruh mengaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Luthfi di dalam persidangan.
Lantaran tak tahan disiksa, akhirnya Luthfi menuruti kemauan penyidik yang memeriksanya.
"Saya saat itu tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," ungkapnya.

Share this article
Lutfi terjebak antara JPU, hakim dan pengacara yang enggak mentaati prinsip-prinsip peradilan.