JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Kediaman seorang jenderal purnawirawan di Jalan Howitzer Nomor 8, RT 01/RW 05, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, ikut digusur TNI pada Kamis (30/1/2020).
Rumah itu telah lama dihuni Brigadir Jenderal Purnawirawan Imam Soepomo yang pada 17 Agustus 2017 lalu, menerima Bintang Gerilya dari Presiden Joko Widodo.
Sejak pukul 09.00 WIB, puluhan anggota TNI mulai bergerak melakukan pengosongan hingga terlibat cekcok mulut dengan keluarga Soepomo.
Pengosongan ini dilakukan TNI sesuai dengan surat peringatan ketiga nomor B/3708/XI/2019 yang diterima keluarga Soepomo pada 12 November 2019. Surat itu ditujukan kepada 10 rumah yang belum mengosongkan barang sejak SP1, termasuk rumah Brigjen Soepomo.
Anak ke-5 Brigjen Purn Soepomo, Ati Soepomo protes TNI serta merta melakukan penggusuran sebab mereka tengah mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Kalau ini memang bukan hak kami, kami juga enggak minta-minta, tapi kan sebenarnya rumah kita sedang dalam proses persidangan. Nah dari situ kalau memang diputuskan kami bisa memiliki, ya kami juga akan bayar sesuai dengan yang ditentukan negara, kami harus bayar apa dan berapa," kata Ati di lokasi.
Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui nomor gugatan Nomor 05/pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tertanggal 6 Januari 2020 dan sudah melakukan sidang perdana pada 20 Januari 2020, namun ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.

Share this article
Anak ke-5 Brigjen Purn Soepomo, Ati Soepomo protes TNI serta merta melakukan penggusuran sebab mereka tengah mengajukan gugatan ke pengadilan.