JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, memerintahkan proyek revitalisasi Monas dihentikan sementara.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, Mensesneg adalah Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Alasan Pratikno meminta penghentian sementara karena proyek revitalisasi Monas masih belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah.
"Itu jelas ada prosedur yang belum dilalui. Ya, kita minta untuk disetop dulu," tegas Pratikno di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Kementerian Sekretariat Negara akan segera mengirimkan surat ke Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan revitalisasi Monas.
"Ya, kita kirim surat saja secepatnya," ucapnya.
AYO BACA : Sekda: Revitalisasi Monas Sudah Sesuai Keppres 25/1995
DIjelaskannya, pemerintah melakukan pertemuan bersama sejumlah menteri serta pakar tata kota, Yayat Supriatna dan Nirwono Yoga. Berbagai masukan telah disampaikan, terutama terkait aspek lingkungan.
Selain membahas revitalisasi Monas, pertemuan itu juga membahas rencana penyelenggaraan formula E yang akan melibatkan kawasan Monas.
"Tapi sekali lagi, intinya kami minta masukan, brainstorming dari berbagai pihak. Tapi secara substansif kebijakan belum dilakukan karena nanti akan ada rapat penuh tim pengarah," terangnya.
Revitalisasi Monas harus dilakukan dengan izin dan persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Hal ini tertuang dalam Keppres 25/1995.
"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini Pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," terang Pratikno.
Pratikno mengaku Kemensetneg telah menerima surat permohonan izin revitalisasi Monas dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Namun, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka belum memberi izin dengan alasan masih pembahasan.

Share this article
Kementerian Sekretariat Negara akan segera mengirimkan surat ke Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan revitalisasi Monas.