JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui program Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) menyediakan makanan tambahan bagi anak sekolah tingkat dasar.
Kebijakan PMTAS ditetapkan lewat Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah Pada Satuan Pendidikan.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendukung kebijakan PMTAS.
"Kalau semua itu disediakan oleh pemerintah dan tidak harus bayar ya bagus. Untuk pertumbuhan jasmani dan intelektualitas siswa bisa tumbuh dengan baik," ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji kepada Ayojakarta saat dihubungi, Jumat (15/11/2019).
Menurut Ubaid, sebagian besar anak-anak kerap melewatkan sarapan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu pembelajaran di kelas.
"Banyak anak-anak yang berangkat sekolah, tapi belum sarapan dan gizinya tak terpenuhi. Di sekolah dia mengantuk dan tidak konsentrasi belajar," ucapnya.
Namun yang perlu dipastikan, lanjut dia, program ini harus dilaksanakan secara transparan baik itu menyangkut anggaran maupun sebarannya.
"Harus melibatkan semua pihak dan transparan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi program," terangnya.
Selain itu, menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus memperhatikan sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah. "Pemerintah harus memastikan bahwa sarana dan prasarana harus terpenuhi. Karena ini yang utama," tandasnya.
Dalam APBD DKI 2019, PMTAS dianggarkan di Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) SD.
Alokasi untuk Jakarta Pusat sebesar Rp 34,5 miliar, Jakarta Utara (Rp 58,2 miliar), Jakarta Barat (Rp 105,7 miliar), Jakarta Selatan (Rp 62,6 miliar), Jakarta Timur (hanya wilayah 1) Rp 53,5 miliar, dan Kepulauan Seribu Rp 1,3 miliar.
Sementara anggaran untuk PAUD sebesar Rp 5,2 miliar dan SLB Rp 3,7 miliar.

Share this article
Kebijakan PMTAS ditetapkan lewat Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah Pada Satuan Pendidikan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendukung kebijakan PMTAS.