JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah harus segera membuat peraturan penggunaan skuter atau otoped listrik dengan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub.
"Segera bikin Peraturan Menteri Perhubungan. Peraturan Menteri yang dimaksud bisa atur kawasan yang diizinkan, misal permukiman, tempat wisata, kawasan bandara, atau kawasan yang tertutup," ujar Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno di kawasan Peconongan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Melalui Permenhub itu, kata Djoko, pengaturan skuter atau otopet listrik akan berlaku di seluruh Indonesia. Kemudian bisa diikuti peraturan gubernur. Mengingat penggunaannya tengah menjadi tren di kalangan kawula muda.
"Makanya, dibuat Peraturan Menteri Perhubungan, nanti setiap daerah bisa bikin peraturan yang disesuaikan kondisi daerahnya masing-masing," kata Djoko.
AYO BACA : Ayah Korban Tewas di Skuter Listrik: Apa Alasan Polisi Belum Menahan Penabrak?
Selain itu, kecepatan skuter atau otopet listrik, khususnya kecepatan rata-rata dan maksimalnya juga harus diatur secara ketat dalam Permenhub.
"Kecepatan dibatasi. Tidak lebih dari 15 kilometer per jam," ucapnya.
Penggunaan otopet, tambah Djoko, bisa disatukan dengan jalur sepeda. Dengan catatan jalur tersebut tidak dilalui oleh kendaraan lain. Sehingga bisa menjamin keselamatan penggunanya.
"Disatukaan dengan jalur sepeda. Asal jalur sepedanya yang berkeselamatan. Karena trotoar sudah dipenuhi pejalan kaki," tandasnya.
AYO BACA : Dishub DKI: Regulasi Skuter Listrik akan Mencakup Spesifikasi Kendaraan

Share this article
Pemerintah harus segera membuat peraturan penggunaan skuter atau otoped listrik dengan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub. "Segera bikin Peraturan Menteri Perhubungan. Peraturan Menteri yang dimaksud bisa atur kawasan yang diizinkan, misal permukiman, tempat wisata, kawasan bandara, atau kawasan yang tertutup," ujar Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno di kawasan Peconongan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).