JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) untukl larangan operasional otoped listrik Grabwheels di sembarang jalur dan tempat.
Pergub ini untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat pejalan kaki Ibu Kota atas penggunaan otoped Grabwheels di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) maupun trotoar, seperti di Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
"Nah di sisi lain kami dari DKI sudah menyiapkan regulasinya, dalam bentuk peraturan gubernur termasuk pengaturan mereka itu beroperasi di mana saja, nantinya," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Ayojakarta, Selasa (12/11/2019).
Syafrin menjelaskan, aturan yang akan dibuat tersebut juga mencakup hal-hal teknis seperti aturan kecepatan Grabwheels di jalan.
"Nanti ada beberapa hal teknis yang akan kita atur termasuk terkait dengan batas kecepatan, dan seterusnya," tuturnya.
Ia pun mengimbau kepada operator Grab, agar sedapat mungkin mengoperasionalkan Grabwheels di jalur sepeda yang sudah ditetapkan.
"Jadi tidak juga di trotoar yang itu mix dengan pejalan kaki, karena kita ketahui prinsipnya adalah kecepatan yang cukup tinggi dia (Grabwheels) bisa mencapai 25 kilometer per jam sehingga kalau itu berada di trotoar dengan pejalan kaki ini tentu berbahaya," ucapnya lebih lanjut.
Ke depan kata Syafrin, Grabwheels hanya diperbolehkan di jalur khusus sepeda, sehingga tidak mengganggu pejalan kaki.
"Keselamatan baik pengguna maupun pejalan kaki itu sendiri. Oleh sebab itu regulasi kita k edepan kita akan larang, kemudian kita akan perbolehkan mereka hanya masuk ke jalur sepeda saja," paparnya.
Pihaknya menargetkan Pergub tersebut rampung akhir November ini dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ada regulasinya nanti, tunggu mainnya. Regulasinya kita akan dorong bulan ini, tanda tangan pak gubernur (Anies Baswedan). akhir bulan ini, bulan november tinggal dua bulan lagi, tanggalnya awal desemberlah," tandasnya.

Share this article
Pergub ini menindaklanjuti keluhan masyarakat pejalan kaki Ibu Kota atas penggunaan otoped Grabwheels di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) maupun trotoar, seperti di Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.