JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyorot kasus yang dialami guru honorer bernama Sugianti (43), yang tidak kunjung diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Sugianti resmi diterima sebagai CPNS pada 2013. Bertele-telenya pengangkatan Sugianti dianggap JPPI sebagai cermin buruknya birokrasi.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan, derita Sugianti merupakan derita guru honorer Indonesia. Perkara yang menimpanya juga dirasakan juga oleh guru-guru lain. Guru SMPN 84 Koja Jakarta Utara itu menjadi korban dari kebijakan pemerintah yang semrawut.
"Saling lempar antara Dinas Pendidikan, BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) adalah cermin bobroknya birokrasi kita. Birokrasi dibentuk untuk melayani warga dan petugasnya dibayar dari pajak warga, harusnya mereka melayani dengan baik," ujarnya melalui pesan singkat, Senin (28/10/2019).
Persoalan ini sudah berproses lama dan panjang. Bahkan melibatkan banyak pihak termasuk sekolah dan dinas pendidikan, tapi dibiarkan saja. Maka bisa dinilai tidak ada iktikad baik dari pemerintah.
"Kalau di institusi pendidikan saja sudah kayak begini, bagaimana masa depan anak-anak Indonesia? Mereka harus tumbuh di lingkungan yang tidak berintegritas," jelas Ubaid.
Kasus Sugianti dinilai bakal berpengaruh terhadap pendidikan karakter anak. Mestinya ini jadi pekerjaan rumah yang harus dijawab segera bukan dibiarkan saja.
Sugianti telah bekerja sebagai guru honorer di SMP tersebut sejak 2005 silam. Dia mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia. Pada 2013, Sugianti resmi diterima sebagai CPNS. Namun saat pemberkasan, namanya hilang dari daftar PNS yang diterima.
Hingga kini dirinya belum diangkat menjadi PNS. Akibat tidak ada kejelasan, Sugianti berencana menggugat instansi terkait agar mendapatkan haknya sebagai CPNS.
Dikutip dari pemberitaan media massa nasional, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengakui bahwa pihaknya sudah berusaha mengajukan Sugianti sebagai PNS. Tapi usaha ini terhadang perubahan ketentuan yang berlaku saat Sugianti lulus PNS pada tahun 2014.
"Telah terjadi perubahan keadaan hukum di mana formasi CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II hanya sampai dengan tahun 2014 sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2018. Sementara putusan berkekuatan hukum baru (kasus Sugianti) telah terbit di tahun 2018," kata Chaidir kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Akibatnya, terdapat kekosongan dasar hukum untuk mengangkat Sugianti menjadi PNS. Chaidir menjelaskan saat putusan Kasasi dari Mahkamah Agung keluar pada 27 Maret 2018, Pemprov telah mengusulkan pengangkatan Sugianti ke Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun Kantor Regional V BKN tidak bisa menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) Sugianti mengingat pengusulan PNS yang seangkatan dengan guru honorer tersebut sudah melewati batas waktu yang ditentukan yaitu 30 November 2014.
"Dari situ, Pemprov telah bersurat ke Mahkamah Agung pada 28 Februari 2019 meminta fatwa dari kasasi yang dimenangkan Sugianti," ujar Chaidir.
Sugianti pun merasa diintimidasi karena ia menggugat Dinas Pendidikan ke PTUN mengenai penggugurannya sebagai calon PNS di akhir tahun 2016. Sugianti tetap memperjuangkan haknya lewat cara lain, seperti mengadukan perkaranya ke Ombudsman RI, Komnas HAM sampai DPR RI.
Share this article
Kasus Sugianti dinilai bakal berpengaruh terhadap pendidikan karakter anak. Mestinya ini jadi pekerjaan rumah yang harus dijawab segera bukan dibiarkan saja.