JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Melonjaknya pengguna transportasi umum di ibu kota membuat pengelolaan manajemen terus berubah dinamis.
Seperti halnya Bus Transjakarta merek Zhongtong yang kembali beroperasi sejak Jumat lalu (11/10/2019). Di mana, sebelumnya saat kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sempat diberhentikan lantaran terkendala berbagai masalah.
''Kalau dulu bus-bus itu milik DKI sekarang kita kerjakan itu sebagai milik pihak ketiga. Jadi DKI membeli jasa, dibayar per kilo meter. Sehingga perawatan kemudian pengelolaan tidak menjadi aset kita lagi tapi sudah pihak ketiga,'' jelas Gubernur Anies Baswedan di Paloma Bistro, Menteng, Rabu (16/10/2019).
Sebelumnya Gubernur Anies menyampaikan bahwa saat ini pemprov DKI Jakarta menerapkan standar pelayanan yang harus diberikan. Dalam artian penyedia harus memberikan pelayanan yang bukan hanya menyediakan ukuran bus saja.
''Karena itu angkot-angkot juga yang tergabung dalam lingkup mereka anda temukan tidak lagi ngetem. Kenapa, karena kami menghitung kontraknya berdasarkan kilometer, tidak berdasarkan jumlah penumpang. Jadi tak perlu ngetem, kalau ngetem maka efeknya macet,'' paparnya.
Selain itu, pengemudi juga mendapatkan gaji dengan sistem bulanan sehingga tidak perlu kejar setoran.
''Jadi ekosistem dibangun yang sehat, juga penggunaan bus-busnya. Bus-busnya itu digunakan dengan menggunakan standar yang harus dipenuhi oleh kita. Kemudian kita tidak lagi memiliki bus dan tidak belanja bus lagi, yang belanja adalah pihak swasta,'' jelas Gubernur Anies.
Alhasil, dengan cara tersebut, Pemprov DKI lebih fokus pada pelayanan bukan operasional pengelolaan.
''Jadi kalau ada bus mogok, macet dia langsung diganti oleh penyedianya. Bila mereka tidak berhasil, itu menjadi catatan dari kita dan bisa tidak diteruskan kontraknya. Itu membuat pekerjaan jauh lebih efisien,'' tandas Gubernur Anies.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo. Kini bus merek Zhongtong yang dioperasikan sudah sesuai standar Transjakarta atau dalam artian layak digunakan.
''Pengoperasian ini adalah menjalankan keputusan inchracht BANI atas kontrak wanprestasi PPD tahun 2013 lalu kepada Transjakarta yang baru diputuskan tahun 2018. Keputusan BANI ini mengikat dan menyebutkan penggunaan merek tertentu. Sedangkan unit yang dijalankan sudah siap guna operasi dan versinya juga yang lebih baru bukan tahun 2013. Artinya spek tekniknya sudah layak, standar pelayanan minimumnya terpenuhi,'' papar Nadia saat dihubungi Ayojakarta.

Share this article
Melonjaknya pengguna transportasi umum di ibu kota membuat pengelolaan manajemen terus berubah dinamis.