JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dinilai lamban bergerak dalam mengevaluasi kasus tewasnya pendemo di Kendari dan Jakarta saat unjukrasa RUU kontroversial. Padahal, sebelumnya juga terjadi pada aksi 21-23 Mei 2019.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan semestinya saat prosedur operasional standar tidak ditaati kepolisian atau terdapat dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, Kompolnas bersuara memberi masukan dan mencari fakta.
"Ini tidak terlihat tindakan itu dilakukan, kesannya hanya diam saja menunggu laporan masuk. Kalau kaya gitu ya lebih baik tidak ada Kompolnas menurut saya," kata Koordinator KontraS Yati Andriyani di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Berulangnya penanganan unjuk rasa yang menimbulkan korban jiwa disebutnya teguran keras bagi Kompolnas yang memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap kepolisian, selain memberikan masukan kebijakan.
Yati mengatakan, apapun latar belakang politik di balik suatu peristiwa, Kompolnas harus melihat dengan tegak lurus.
"Atau jangan sampai di balik jadi jubir Polri, kemudian apa artinya lembaga independen, lembaga eksternal kalau tidak merespon tindakan kepolisian," ujar Yati.
Salah satu korban tindakan represif aparat, Alamsyah Akbar (19) meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, pada Kamis (10/10) setelah koma beberapa hari dengan luka-luka di kepala.
Dalam unjuk rasa mahasiswa di Kendari, dua orang mahasiswa Universitas Halu Oleo, yakni La Randi (20) dan Muh Yusuf Kardawi (19) tewas tertembak. Enam personel polisi diketahui membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa pada 26 September 2019.
Sementara dalam aksi 21-23 Mei 2019, sebanyak sembilan orang menjadi korban jiwa, empat di antaranya dipastikan Polri karena peluru tajam. Namun, hingga kini pelaku penembakan belum terungkap.

Share this article