JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Perluasan aturan ganjil genap yang resmi diberlakukan 9 September 2019 dikhawatirkan memicu gelombang penolakan masyarakat.
Mengingat, sebelumnya ada elemen masyarakat yang menolak kebijakan perluasan dari sembilan menjadi 25 ruas jalan.
''Isu ini menjadi entry point yang lebih luas bagi masyarakat melakukan penolakan, nanti ada lagi. Kemarin kan yang menolak termasuk ojek online,'' kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahardian saat dikonfirmasi Ayojakarta, Senin (7/10/2019).
Meski begitu, dia mengakui jika aturan gage bersifat sementara. Setelahnya akan digantikan dengan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
''Kebijakan ganjil genap itu untuk menuju ERP, cuma kemarin sempat masalah,'' ujar Trubus.
AYO BACA : Berangus Kemerdekaan Warga, Ganjil Genap Jangan Dibuat Permanen
Tidak bisa dipungkuri munculnya aturan tersebut membuat sebagian pihak menjadi rugi. Seperti warga maupun pedagang yang terkena dampaknya.
''Dengan sembilan titik saja banyak pihak yang dirugikan. Kemudian pemukinan di kampung itu menjadi alternatif jalan karena banyak menghindari ganjil genap seperti di Kawasan Cempaka Putih,'' beber Trubus.
Melalui aturan gage, warga Jakarta diharapkan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Namun Pemprov DKI belum tuntas menyelesaikan masalah transportasi umum yakni soal kenyamanan dan keamanan.
''Kebijakan ini lebih pada pentingan jangka pendek, sebenarnya arahnya supaya masyarakat menggunakan tansportasi umum. Seharusnya itu kan transportasi umumnya dibenahi dulu dan bisa terintegrasi,'' tegas Trubus.
Aturan gage berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Kebijakan pembatasan jumlah kendaraan roda empat itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Share this article
Perluasan aturan ganjil genap yang resmi diberlakukan 9 September 2019 dikhawatirkan memicu gelombang penolakan masyarakat.