JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mencabut hak Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang terlibat aksi kriminal saat mengikuti unjuk rasa.
''Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJP,'' ungkap Kepala Disdik DKI Ratiyono di Balai Kota, Selasa (1/10/2019).
Akan tetapi jika pelajar hanya sekadar ikut-ikutan unjuk rasa namun mendapatkan sanksi hukum dari kepolisian maka hanya diberi peringatan dan pembinaan dari orang tua.
AYO BACA : Hunian Berorientasi Pendidikan Masih Jadi Tren di Jabodetabek
''Barangkali dikumpulkan, jangan diulangi ya KJP-nya tetap jalan. Kalau dihentikan, sudah miskin ya ikut-ikutan rusak masa depannya. Tapi tetap diingatkan kamu sudah miskin jangan ikut-ikutan,'' jelas Ratiyono.
Program KJP sendiri telah membantu siswa siswi ibu kota untuk membeli keperluan sekolah.
Dalam program peninggalan Joko Widodo itu, Pemprov DKI memberikan pencairan dana KJP mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu per bulan. Nilai itu belum termasuk iuran SPP bagi pemegang KJP yang sekolah di tempat swasta.
AYO BACA : Bekasi Deklarasikan Pendidikan Berintegritas

Share this article
Disdik DKI akan mencabut hak KJP bagi pelajar yang terlibat aksi kriminal saat mengikuti unjuk rasa.