AYOJAKARTA.COM - Akan ada kebijakan baru dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Kebijakan yang sedang dirumuskan oleh Disdik DKI Jakarta ini berkaitan dengan pembatasan akses pelajar terhadap konten-konten radikal di media sosial (medsos).
Menanggapi adanya perumusan kebijakan ini, Gubernur DKI Jakarta menyebutkan kebijkan ini bertujuan agar perlajat tidak terpengaruh atau terinspirasi konten radikal.
Sebagai informasi, kebijakan inihadir usai insiden ledakan di SMAN 72, Jakarta Utara.
Baca Juga: Euforia Bobibos, Pengamat Sebut Ini Bukan Teknologi Baru, Ini Penjelasannya
“Sekarang sedang dirumuskan Dinas Pendidikan agar tidak semua anak dengan gampang melihat peristiwa-peristiwa atau kejadian seperti yang di medsos,” ujar Pramono, usai meresmikan Kampung Tanah Harapan di Jakarta Utara, Selasa, 18 November 2025.
“Itulah yang sedang dipersiapkan dan nanti pada saatnya pasti saya akan jelaskan,” sambungnya.
Terkait dengan proses belajar mengajar di SMAN 72, Pramono menyampaikan sudah berjalan normal, meskipun belum sepenuhnya dilakukan secara tatap muka.
“Menurut laporan Disdik proses belajar mengajarnya memang sudah berjalan normal, tapi memang belum semuanya hadir secara fisik. Masih ada beberapa yang mungkin karena trauma, luka, dan sebagainya masih ikut pembelajaran secara daring,” ungkap Pramono.
Baca Juga: Pro Kontra Bobibos, Bahan Bakar dari Jerami yang Diklaim Bisa Ganti BBM Fosil
Kasus Ledakan SMAN &2 DKI Jakarta
Sebagai informasi, pada Jumat, 7 November 2025 terjadi ledakan di area masjid SMAn 72 DKI Jakarta.
Akibat ledakan tersebut 96 korban mengalami luka-luka.
Diduga pelaku ialah pelajar dari SMAN 72 DKI Jakarta yang ikut mengalami luka.
Dari update penyelidikan pihak kepolisan menyebutkan tindakan ini dilakukan seorang diri dan tidak terkait dengan jaringan teroris.
Motif diduga pelaku merasa kesepian dan sendiri ridak memiliki tempat untuk menyalurkan perasaan.
Selain itu adanya inspirasi dari konten disgital yang dikonsumsi.***

Share this article
Kebijakan yang sedang dirumuskan oleh Disdik DKI Jakarta ini berkaitan dengan pembatasan akses pelajar terhadap konten-konten radikal di media sosial (medsos).