JAKARTAPUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak ganti rugi dampak pemotongan kabel serat optik di beberapa pedestrian jalan Jakarta yang dikeluhkan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menegaskan, kerugian tersebut mutlak tanggung jawab dari pihak penyedia. Sebab, menurut Hari, kabel-kabel tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemprov.
"Lah iya, jangan bilang pemerintah. Kami sudah bilang Anda berbisnis itu yang benar. Artinya Anda ikuti aturannya. Turun, turun, turun. Dan tidak mau turun salah mereka," ucap Hari saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (15/9/2019).
AYO BACA : Anies Tetap Potong Kabel Serat Optik Tidak Berizin
Menurut dia, para penyedia jaringan telekomunikasi telah mendapatkan keuntungan berlimpah dengan tidak adanya izin pemasangan kabel tersebut.
"Sekarang saya tanya. Dia (Apjatel) mempermasalahkan investasi besar. Bertahun-taun itu mereka untung berapa? Saya tanya sekarang," tegasnya.
Sebelumnya, Apjatel memaparkan kerugian pihaknya akibat pemotongan kabel serat optik menyentuh angka miliaran rupiah.
"Mungkin dari sisi kabel sendiri dimana ada 25 operator, perkiraan saya diatas Rp 10 miliar (kerugiannya)," ucap Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019) lalu.
AYO BACA : Apjatel Ngeluh, ORI Jakarta Raya Panggil Pemprov Dinas Bina Marga

Share this article
Kabel-kabel optik tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemprov DKI.