JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM-- Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta langgar beberapa aturan terkait pemotongan kabel serat optik di Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Ketua APJATEL, Muhammad Arif Angga mengatakan tindakan pemotongan kabel serat optik tersebut dilakukan Pemprov DKI Jakarta tanpa berkoordinasi dengan pihak yang terkait.
"Tidak sesuai dengan prosedur Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas yang mensyaratkan pemberitahuan kepada pemilik jaringan selambat-lambatnya satu tahun," ucap Arif saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Aturan tersebut juga terdapat di dalam Intruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 126 tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas.
"Tindakan pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik tanpa berkoordinasi juga tak mematuhi Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas," kata Arif.
Akibat pemotongan ini, jaringan telekomunikasi kabel serat optik tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan internet milik pelanggan dan pebisnis mengalami kerusakan.
.jpg)
Share this article
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta langgar beberapa aturan terkait pemotongan kabel serat optik di Cikini Raya, Jakarta Pusat.