JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) melakukan somasi terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Somasi ini dikeluarkan karena Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik milik anggota APJATEL.
Peristiwa pemotongan kabel serat optik anggota APJATEL tersebut terjadi di Jalan Cikini Raya, pada 8 Agustus 2019 dan 22 Agustus 2019. Akibat pemotongan ini, APJATEL mengaku pelayanan komunikasi dan internet kepada pelanggan dan pelaku usaha terganggu.
Selain somasi, APJATEL juga telah melaporkan kasus pemotongan kabel serat optik secara sepihak ini ke Ombudsman Republik Indonesia.
Siang ini, dari undangan yang dikirimkan kepada wartawan, APJATEL akan memaparkan sejauh mana maladministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta lewat konferensi persnya di kawasan Cikini, Jakarta.
Dari sisi Pemprov DKI Jakarta diketahui bahwa pemotongan kabel itu adalah bagian dari revitalisasi trotoar sekaligus relokasi kabel udara yang merusak keindahan kota serta pencabutan tiang-tiang utilitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan pejalan kaki di trotoar.
Gubernur Anies Baswedan mengatakan, paradigma baru dalam penataan utilitas di ibu kota maka semua jaringan utilitas dipindahkan ke dalam ducting bawah tanah.
Pemprov DKI Jakarta melalui program Kegiatan Strategis Daerah (KSD) memang sedang mengerjakan Revitalisasi Trotoar Jalan Cikini Raya, Kramat Raya, dan Salemba Raya.
Revitalisasi trotoar ini untuk menciptakan ruang pejalan kaki (pedestrian) yang aman, nyaman dan ramah disabilitas.

Share this article
Peristiwa pemotongan kabel serat optik anggota APJATEL tersebut terjadi di Jalan Cikini Raya pada 8 Agustus 2019 dan 22 Agustus 2019.