JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Wacana penggunaan pelat nomor berwarna kuning agar terbebas dari aturan sistem ganjil genap yang akan diterapkan di Jakarta ditolak oleh sejumlah pengemudi taksi berbasis aplikasi.
Sejumlah pengemudi mengungkapkan bahwa wacana tersebut dinilai dapat merugikan mereka jika kendaraan pribadi harus disamakan dengan kendaraan umum. Seorang pengemudi taksi online bernama Irvan mengaku menolak jika peraturan tersebut direalisasikan.
AYO BACA : Angkutan Online Dituding Perkeruh Lalu Lintas Jakarta
"Gak mau lah pakai pelat kuning, ini kan mobil kita pribadi, mobil beli pakai uang sendiri. Rawat sendiri, bayar pajak juga sendiri" katanya ketika dikonfirmasi ayojakarta.com, Rabu (14/8/2019).
Menurutnya, jika menggunakan pelat kuning, kerugian yang akan dirasakan kedepannya adalah ketika hendak menjual mobil. Harga jualnya bakal turun drastis. "Kalau kita mau jual, pasti turun harganya," ujar dia.
AYO BACA : Masyarakat Tak Setuju Taxi Online Bebas dari Ganjil Genap
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ganjil genap harus diberlakukan dengan adil untuk seluruh angkutan umum.
Jika taksi konvensional dengan pelat kuning tidak terkena aturan itu, taksi berbasis aplikasi pun harusnya bisa beroperasi layaknya taksi konvensional.
Menanggapi hal itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) menolak jika taksi online diizinkan bebas aturan ganjil genap tanpa ada perubahan pelat nomor.
Menurut Organda, jika tidak mau terkena aturan ganjil genap di DKI, taksi online harus mengganti pelat kendaraannya menggunakan pelat kuning seperti angkutan umum lain.
AYO BACA : ADO DKI Berharap Taksi Online Bebas Ganjil Genap Bukan Hanya Wacana

Share this article
Wacana Penggunaan Pelat Kuning Ditolak Pengemudi Taksi Online, Ini Alasannya