PASAR MINGGU, AYOJAKARTA.COM -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Selasa (12/1/2021) pukul 14.00 WIB.
Pihak kepolisian menerjunkan 900 personel untuk mengamankan putusan sidang praperadilan tersebut.
"Personel 900 orang, dibantu juga dari Polda Metro Jaya. Kegiatan pengamanan maksimal, seperti yang dilakukan sejak awal sidang," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Adriansyah.
Menurut dia, pihaknya akan tetap menggali informasi dan melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak berkerumun pada saat sidang digelar.
AYO BACA : Jalani Pemeriksaan di Polda, Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Praperadilan
"Pada intinya kita tetap fokus pandemi jangan sampai menyebar dalam kegiatan apapun, besok diharapkan jangan sampai ada kerumunan," kata Azis.
Pada momen persidangan praperadilan Rizieq ini, Azis mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan mengikuti proses sidang yang ada.
"Ikuti jalur konstitusi yang ada, kita sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menekan penyebaran Covid-19, maka hindari berkerumun," kata Azis.
Sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab telah berlangsung sejak 4 Januari 2021.
AYO BACA : Hari Ini Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, 1.610 Aparat Disiagakan
Dimulai dengan pembacaan permohonan dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, tanggapan termohon, saksi surat, saksi fakta, saksi ahli dan kesimpulan.
Dalam fakta persidangan, saksi ahli dari termohon menyatakan kerumunan yang terjadi di Petamburan menyalahi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dan undangan yang disampaikan Habib Rizieq untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk ke dalam penghasutan.
Berbeda dengan saksi ahli termohon, saksi ahli yang dihadirkan pemohon menganggap undangan Habib Rizieq bukan penghasutan.
Rizieq melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.
Pihak yang tergugat, Ditkrimum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II dan Kapolri sebagai Termohon III.
AYO BACA : Kuasa Hukum MRS Ajukan Praperadilan dan Penangguuhan Penahanan
![Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mempersiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/praperadilan-rizieq-shihab.jpg)
Share this article
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Selasa (12/1/2021) pukul 14.00 WIB.