TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak enam rumah makan di Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, ditutup sementara setelah didapati melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19, Sabtu (29/8) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mengatakan enam restoran itu tidak melaksanakan pembatasan kapasitas dan jaga jarak antar konsumen.
“Enam restoran kami berikan sanksi penutupan sementara 1 x 24 jam, karena melanggar pasal 12 Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," ungkap Arifin, Minggu (30 Agustus 2020).
Selain menutup sementara, pihaknya memanggil manajemen atau pelaku usaha bersangkutan ke Kantor Satpol PP DKI Jakarta untuk mendapat pembinaan lebih lanjut sekaligus pemberitahuan tentang adanya sanksi sesuai Pergub yang baru.
“Penutupan sementara dulu nanti dicek lagi oleh tim. Kalau masih melanggar lagi baru dikenakan denda administratif.”
Dalam inspeksi mendadak (sidak) malam itu dikerahkan sebanyak 50 personel terdiri dari Satpol PP dan TNI/Polri. “Sidak kami lakukan berdasarkan pengaduan masyarakat karena banyak tempat usaha khususnya kafe dan restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan, khususnya pembatasan konsumen,” kata Arifin.
Sementara itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta seperti bisa dilihat di laman resmi pencegahan Covid-19 di Ibu Kota, corona.jakarta.go.id, merilis data terbaru penambahan kasus harian Covid-19 yakni sebanyak 1.114 kasus.
Dengan penambahan kasus tersebut, total kasus positif Covid-19 di Jakarta, sejak pasien pertama diumumkan pemerintah pada 2 Maret, mencapai angka 39.280 kasus.
Sebelumnya, laman resmi pemerintah pusat untuk penangangan Covid-19, covid19.go.id, juga melansir catatan kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta juga memasuki babak baru yakni menembus angka 1.000 kasus per hari.
Sampai dengan pukul 12 WIB hari ini, menurut Satuan Tugas Pencegahan Covid-19, penambahan kasus Covid-19 mencapai 1.094 kasus sehingga menjadikan akumulasi kasus virus Corona di Ibu Kota mencapai 37.943 kasus.
Ayojakarta sebelumnya menyebutkan bahwa penambahan kasus harian di DKI Jakarta berpotensi menembus angka seribu kasus per hari. Dinas Kesehatan DKI menyebut penambahan kasus baru pada 29 Agustus sebanyak 888 kasus.
Sementara itu, lima wilayah DKI Jakarta yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur kembali masuk zona merah atau kategori risiko tinggi versi pemerintah pusat. Hanya satu yang masuk kategori oranye atau risiko sedang yakni Kabupaten Kepulauan Seribu.
Padahal, pekan sebelumnya, dua wilayah yakni Jakarta Timur dan Jakarta Selatan sempat masuk kategori sedang atau oranye. Kab. Kepulauan Seribu juga sempat masuk zona kuning.

Share this article
JAKARTA SELATAN: Enam Restoran di Tebet Timur Kena Sanksi Tutup Sementara