KRAMAT PELA, AYOJAKARTA.COM - Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo mengatakann, bangunan yang terbakar di komplek Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Jakarta Selatan belum masuk dalam cagar budaya.
Gedung tersebut, kata Norviadi, memang berada dalam kawasan pemugaran cagar budaya Kebayoran Baru, dan masuk dalam kriteria dan sedang diproses sebagai cagar budaya.
"Sesuai SK Gubernur tentang kawasan pemugaran tahun 1975 dan bangunannya masuk dalam kriteria dan sedang diproses sebagai cagar budaya, maka gedung itu diperlakukan sebagai 'heritage'," kata dia, Senin (24/8/2020).
Terkait dengan renovasi pascaterbakar, Norviadi menyebut karena lokasinya berada di kawasan pemugaran Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lebih baik dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Pemprov DKI melalui tim sidang pemugaran.
AYO BACA : Usai Dievakuasi, 25 Tahanan Kejakgung Segera Dikembalikan
"Kita menjaga nih kawasan ini agar tetap terjaga kelestarian kawasannya, cagar budayanya perlu ada konsultasi dengan tim sidang pemugaran," ucap Novriadi.
Terkait dana renovasi, Novriadi menyatakan, dibebankan ke pihak pengelola gedung Kejagung, bukan tanggung jawab Pemprov DKI meski proses renovasinya harus ada konsultasi dengan tim sidang pemugaran Pemprov DKI.
"Kalau kami KIB (kartu induk barang), yang inventarisir milik kejaksaan, ya berarti anggarannya dari instansi yang mengelola itu," ucapnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono sebelumnya mengatakan Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar merupakan salah satu cagar budaya. Karena itu, penanganan pascakebakaran nantinya menggunakan standar perawatan cagar budaya.
AYO BACA : Banyak Benda Berbahan Plastik Bikin Kantor Kejakgung Mudah Terbakar
.jpg)
Share this article
"Sesuai SK Gubernur tentang kawasan pemugaran tahun 1975 dan bangunannya masuk dalam kriteria dan sedang diproses sebagai cagar budaya, maka gedung itu diperlakukan sebagai 'heritage'," kata dia, Senin (24/8/2020).