AYO BACA : Mizuiku Targetkan Edukasi 2.500 Anak SD dan Guru di IndonesiaAYO BACA : Ini Hasil Tes Covid-19 Pemain Lakers setelah Masa Karantina
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Wabah corona membuat para penagih hutang beralih pekerjaan menjadi tukang parkir di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Itu terjadi lantaran kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perusahaan pembiayaan atau leasing dilarang melakukan penagihan sementara waktu.
Seorang pemilik usaha jasa penagihan utang di Jakarta Selatan, Budianto Tahapary mengatakan, permintaan penagihan dari 'leasing' berkurang. Ia menuturkan, perusahannya biasanya sehari melayani 7 sampai 10 permintaan penagihan, kini menjadi 2 bahkan tidak ada sama sekali.
"Atas instruksi itu (presiden), SK (Surat Kuasa) berkurang sekarang, ini sekarang baru dapat dua laporan ada uang masuk cair dari surat kuasanya," kata Budianto, Selasa (31/3/2020).
Pria yang akrab disapa Budi itu menjelaskan, untuk melakukan penagihan utang, pihaknya harus lebih dulu menerima Surat Kuasa atau SK dari perusahaan pembiayaan (Finance) yang bekerja sama dengan perusahaan.
SK tersebut merupakan dasar hukum bagi para anggota penagih utang bergerak melakukan penarikan ke debitur yang kreditnya macet.
Setiap kali ada penagihan utang, anggota 'debt collector' di bawah koordinator Budi akan mentransfer uang yang telah dibayarkan oleh leasing sebagai upah atau uang retensi (biaya penanganan).
"Biasanya sebulan bisa 10 kali transfer, hari ini baru ada dua kali transfer nominalnya Rp 7 juta," kata Budi.
Menurut Budi, sejak sepinya permintaan penagihan utang dari leasing, ia dan anggotanya beralih profesi menjaga parkiran di kawasan Mampang. Budi selain memiliki perseroan terbatas yang terdaftar dengan nama PT M&T Lapanlapan, juga memiliki usaha parkir yang dikelolanya sejak berhasil melakukan penarikan objek bangunan dari jasa penagihan utang.
"Kita fokus di parkiran dululah, lebih menjamin supaya bisa makan," kata Budi.
Selama sepi orderan, Budi mengarahkan anggotanya untuk hidup berhemat dan menyiasati situasi yang terjadi akibat wabah virus corona COVID-19.
"Kita bersiasatlah, makan singkong, ngirit belanja dapur. Karena sampai hari ini kita belum tau dah, SK diterbitkan atau tidak, kita menunggu kebijakan dari lembaga finance," kata Budi.
Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah memberikan keringanan berupa penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun bagi pengemudi ojek, taksi ataupun nelayan.
Jokowi juga menegaskan perusahaan leasing dilarang melakukan penagihan apalagi sampai menggunakan 'debt collector'. Itu dilakukan utnuk meringankan beban perekonomian masyarakat karena imbas corona.
AYO BACA : PMI Jakarta Kekurangan Stok Darah, Golongan AB dan A Paling Sedikit
Share this article
Menurut Budi, sejak sepinya permintaan penagihan utang dari leasing, ia dan anggotanya beralih profesi menjaga parkiran di kawasan Mampang.