MA dan Kejagung Dikecam Legalkan Sidang Virtual

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Mahkamah Agung (MA) melegalkan persidangan model telekonferensi atau persidangan perkara secara online untuk kasus-kasus pidana. Hal itu juga diikuti jajaran Kejaksaan RI. 

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso mengecam persidangan ala jarak jauh seperti itu dilakukan untuk perkara-perkara pidana.

Advokat senior ini menekankan, perkara pidana tidak diperbolehkan disidangkan secara telekonferensi. Selain melanggar aturan dalam tata cara persidangan yang diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan persidangan ala online seperti itu sangat rawan dipermainkan alias tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sugeng menegaskan, merujuk pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) pada Pasal 4 di Perma Nomor 1 tahun 2019, persidangan online hanya dapat diterapkan untuk perkara perdata saja.

Namun untuk pembuktian, tetap harus hadir dan dilaksanakan dalam persidangan sebagaimana dalam hukum acara yang berlaku, yang juga dituangkan dalam Pasal 25 Perma tersebut.

“Sedangkan untuk perkara pidana tidak dapat dilakukan secara online. Karena perkara pidana yang diperiksa terdakwa harus hadir dalam persidangan. Tidak bisa in absentia. Sekaligus untuk memastikan terdakwa sebagai subyek hukum sudah tepat orangnya,” jelas Sugeng, (Rabu/1/4/2020).

Memang, lanjutnya, dalam perkembangan peradilan saat ini, persidangan online disebut sebagai e-litigasi. Itupun khusus untuk perkara perdata. Dasar hukumnya adalah Peraturan MA (Perma) No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019, sebelum adanya wabah COVID-19.

Menurut ketentuan dalam pasal 5 ayat 1 Perma itu, ada dua kategori pihak, yaitu pengguna terdaftar dan pengguna lain.

Pengguna terdaftar itu advokat yang memenuhi syarat. Seperti diterangkan pada pasal 1 angka 4. Pengguna lain itu Jaksa pengacara negara, biro hukum Polri atau lembaga pemerintah, direksi atau yang mewakili badan hukum.

“Sekali lagi yang bisa dilakukan online adalah perkara perdata, bukan pidana. Perkara perdata yang dituju adalah kebenaran formal, bukan materi seperti perkara pidana. Dan merujuk pada ketentuan dalam pasal 31 Perma Nomor 1 Tahun 2019, ada mekanisme audit dalam rangka pengawasan atas e-litigasi,” jelasnya lagi.

Karena itu, dia meminta masyarakat dan khususnya para pencari keadilan, agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja MA dan Kejaksaan Agung pada proses persidangan online, yang diterapkan di masa pandemik virus corona ini.

Dia juga menyebut, para Penasehat Hukum (PH), advokat yang mendampingi kliennya pencari keadilan juga, tak memiliki kewajiban untuk bersidang secara online. 

“Sampai saat ini tidak ada kewajiban untuk itu,” tandas Sugeng.

Sementara itu, Jubir Mahkamah Agung yang juga Ketua Muda Kamar Pengawasan MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, persidangan online untuk kasus pidana memang tak diatur di dalam KUHAP. Akan tetapi, persidangan sejenis sudah banyak dilakukan jauh sebelum virus corona melanda Indonesia.

“Seperti dalam perkara, Ustad Abubakar Baazir, perkara teroris, perkara pelanggaran HAM berat Timor Timur, dan ada beberapa perkara penting dalam perkara pidana lainnya,” tutur Andi Samsan.

Sedangkan dalam perkara perdata, perkara Perdata Agama, perkara  Tata Usaha Negara atau TUN sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 Tahun 2019, tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

“Sidang online di tengah wabah pandemic corona merupakan alternative terbaik untuk melayani pencari keadilan. Apalagi, sidang online juga sudah sering dipraktekkan dan bahkan menjadi kebijakan Mahkamah Agung dalam memanfaatkan teknologi informasi, melalui e-litigasi,” jelasnya.

Andi Samsan menampik jika persidangan perkara pidana dilakukan secara elektronik, rentan terjadi sejumlah pelanggaran, seperti mal praktik perkara dan persidangan.

“Dugaan mal praktek persidangan online, sebenarnya sulit terjadi. Karena intensitas pertemuan antar pihak  dapat dikatakan terbatas. Bahkan penyelesaian perkara itu lebih cepat lagi. Sehingga dapat melahirkan suatu perkara yang tidak terlalu bertele-tele, yang tidak memancing adanya pertemuan-pertemuan para pihak. Sehingga tidak ada kekhawatiran terjadi mal praktek,” jelasnya.

Andi mengatakan, persidangan online sebenarnya sama saja dengan persidangan biasa. Sehingga tetap sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Karena hak-hak para pihak juga tetap dihargai dan dilaksanakan. Majelis hakim juga melaksanakan sesuai dengan kewenangan-kewenangan yang ada. Apalagi, adanya keadaan darurat pandemic virus corona seperti sekarang. Jadi, ada pilihan, untuk melakukan tatacara persidangan online,” imbuhnya.

Meski begitu, Andi Samsan Nganro menekankan, persidangan ala online itu bukanlah sebuah kewajiban.

“Kalau mau dikatakan wajib melakukan persidangan online, tentu tidak. Tetapi dapat dikatakan, itu merupakan pilihan terbaik dan kebutuhan pada situasi sekarang ini. Dalam rangka melayani para pencari keadilan di satu pihak, dan dalam rangka menghindari berjangkitnya wabah corona,” imbuhnya.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Gadget 04 Jun 2026, 15:53 WIB

Secanggih Apa Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5 Samsung Galaxy Z Fold 8? Simak Ulasannya

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 Ultra Juli 2026. HP tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), teknologi laser drilling agar layar rata tanpa lipatan, chip 2nm, RAM hingga 16GB, dan kamera 200MP.

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.