JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta hari ini.
Disadur dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, lima wilayah lokasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) adalah di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Berikut lengkapnya:
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Depan Pospol BPL Pluit Jembatan 3
Jakarta Barat: Mal Ciputra Grogol
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Persiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM anda, yaitu fotokopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, serta bukti cek kesehatan (kalau ada).
Begitu tiba di lokasi layanan, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan. Warga yang belum memiliki bukti tes kesehatan, Ditlantas Polda menyediakan layanan cek kesehatan di lokasi SIM Keliling.
Loket SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Namun, kami tetap sarankan Anda datang lebih cepat karena jam operasional bisa tutup lebih cepat tanpa pemberitahuan lebih dulu.

Share this article
Loket SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.