JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta hari ini (Jumat, 22/11/2019) tetap melayani lima wilayah.
Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya menginformasikan lima wilayah lokasi perpanjangan surat izin mengemudi di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Untuk pelayanan di wilayah Jakarta Selatan yang biasa digelar di Kampus Trilogi Kalibata, untuk hari ini bergeser ke Mal Kota Kasablanka, Tebet.
Begitu juga untuk Jakarta Barat. Bila biasanya di LTC Glodok untuk hari ini berpindah ke Kampus Binus Anggrek.
Berikut lengkapnya:
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Depan Pospol BPL Pluit Jembatan 3
Jakarta Barat: Kampus Binus Anggrek
Jakarta Selatan: Lantai UG Mal Kota Kasablanka (Kokas)
Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Persiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM anda, yaitu fotokopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, serta bukti cek kesehatan (kalau ada).
Begitu tiba di lokasi layanan, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan. Warga yang belum memiliki bukti tes kesehatan, layanan cek kesehatan dan dokter yang memeriksa biasanya disediakan pihak Ditlantas Polda di lokasi SIM Keliling.
Loket SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Namun, kami tetap sarankan Anda datang lebih cepat karena jam operasional bisa tutup lebih awal tanpa pemberitahuan lebih dulu.

Share this article
Persiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM anda, yaitu fotokopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, serta bukti cek kesehatan (kalau ada).