JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pengemudi sedan Camry yang menabrak pengguna skuter listrik hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia diketahui dalam pengaruh minuman keras.
Dari pemeriksaan urine, tersangka bernisial DH positif mengkonsumsi alkohol.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, lantaran terpengaruh alkohol DH kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobil.
"Kalau dari hasil pemeriksaan urine, tidak dinyatakan positif narkoba. Tapi memang dia minum alkhohol, dia (mengendarai mobil) dipengaruhi alkhohol," ujar Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
AYO BACA : Grab Akan Beri Bantuan kepada Keluarga Korban GrabWheels
Tersangka DH, kata Fahri, mengendarai mobil dengan kecepatan 40 sampai 50 kilometer per jam. Laju kendaraan di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat saat jalanan sepi dinilai cukup kencang.
"Karena ini juga ada pengaruh masalah kecepatan, pada saat dia menyalip, kecepatannya 40 sampai 50 kilometer per jam jalan yang sepi kayak begitu pukul 03.45 WIB. Tentunya ini sangat membahayakan," ungkap Fahri.
Pihaknya, tambah Fahri, masih mendalami dan melakukan pengecekan penggunaan otopet malam hari dengan lampu penerang atau tidak.
"Jadi memang berkembang pertanyaannya, karena sekali lagi bahwa otopet listrik ini kita sedang diskusikan terhadap masalah operasionalisasinya termasuk sistem keamanannya. Apakah otopet listrik ini mengharuskan pengendara harus menggunakan helm atau mungkin harus menggunakan lampu, nanti kita kembangkan lagi," pungkasnya.
AYO BACA : Dishub Kaji Batas Waktu Penyewaan dan Penggunaan Otopet

Share this article
Pengemudi sedan Camry yang menabrak pengguna skuter listrik hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia diketahui dalam pengaruh minuman keras. Dari pemeriksaan urine, tersangka bernisial DH positif mengkonsumsi alkohol.