JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Layanan SIM Keliling untuk warga DKI Jakarta beroperasi seperti biasanya hari ini (Selasa, 12/11/2019).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan di lima wilayah mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Berikut ini lima titik lokasi perpanjangan surat izin mengemudi di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, berdasarkan informasi Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Depan Pospol BPL Pluit Jembatan 3
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Kami sarankan Anda yang ingin mengakses layanan SIM Keliling ini untuk datang lebih cepat ke titik layanan karena jam operasional bisa tutup lebih awal tanpa pemberitahuan lebih dulu.
Sebelum mendaftar di loket pendaftaran, masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM yaitu fotokopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Bagi warga yang belum memiliki bukti tes kesehatan, layanan cek kesehatan dan dokter yang memeriksa biasanya disediakan oleh pihak Ditlantas Polda di lokasi SIM Keliling.
Loket SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya telah, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.

Share this article
Sebelum mendaftar di loket pendaftaran, masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM yaitu fotokopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.