JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Layanan SIM Keliling dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali berjalan normal hari ini (Kamis, 7/11/2019).
Setelah dua hari kemarin melayani hanya di empat lokasi, hari ini loket keliling untuk perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kembali beroperasi di lima wilayah DKI Jakarta.
Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya menginformasikan lima wilayah lokasi layanan SIM Keliling yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Depan Pospol BPL Pluit Jembatan 3
Jakarta Barat; Mal Ciputra Grogol
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Loket layanan dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Tapi kami sarankan Anda datang lebih cepat karena jam operasional bisa tutup lebih awal dalam situasi tertentu.
Untuk layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku yaitu fotokopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Bagi warga yang belum memiliki bukti tes kesehatan, layanan cek kesehatan dan dokter yang memeriksa biasanya disediakan oleh pihak Ditlantas Polda di lokasi SIM Keliling.
Loket SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pengendara yang SIM-nya telah habis masa berlakunya, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.

Share this article
Kami sarankan Anda datang lebih cepat karena jam operasional bisa tutup lebih awal dalam situasi tertentu.