JAKARTA, AYOJAKARTA.COM — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan lima lokasi layanan keliling perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Seperti biasa, layanan ini mulai dibuka dari jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Dikutip dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lima titik layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta hari ini (Kamis, 31/10/2019).
Jakarta Pusat: BNI 46 Jalan Jenderal Sudirman
Jakarta Utara: Depan Pospol BPL Pluit Jembatan 3
Jakarta Barat: Mal Ciputra Grogol
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur : Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Meski normalnya layanan ini ditutup pada pukul 14.00 WIB, kami sarankan Anda datang lebih cepat karena jam operasional bisa tutup lebih cepat tanpa pemberitahuan lebih dulu jika ada situasi tertentu.
Masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM yaitu fotokopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Bagi anda yang belum memiliki bukti tes kesehatan, layanan cek kesehatan biasanya disediakan oleh pihak Ditlantas di lokasi layanan SIM Keliling.
Layanan bus Simling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya sudah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.

Share this article
Bagi anda yang belum memiliki bukti tes kesehatan, layanan cek kesehatan biasanya disediakan oleh pihak Ditlantas di lokasi layanan SIM Keliling.