JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang harus memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi Samsat Keliling yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi dari Twitter @TMCPoldaMetro pagi ini, inilah lokasi layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor sekaligus perpanjangan STNK di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Kamis (24/10/2019).
Jakarta Pusat: Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas
Jakarta Utara: Graha Gepembri Jalan Boulevard Barat Raya XB/4 Jakarta dan Islamic Center di Jalan Kramat Jaya Raya Tugu Koja
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan Kalibata
Jakarta Timur: Pasar Induk dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur
Kota Tangerang: Pernas Jalan Prambanan nomor 1, Karawaci
Ciledug: Giant Poris Cipondoh
Serpong: ITC BSD
Ciputat: Kantor Kecamatan Ciputat Timur
Kabupaten Bekasi: Kantor KUD Sukatani
Depok: Dealer Honda Simpangan Depok Jalan Tole Iskandar.
Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir Sawangan
Layanan STNK keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Pemrosesan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling hanya untuk yang tahunan, sedangkan untuk perpanjang lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum.
Pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK harus menyesuaikan jadwal, sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Share this article
Pemrosesan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling hanya untuk yang tahunan, sedangkan untuk perpanjang lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.