JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah kepada Komite Olah Raga Nasional Indonesia ditunda pada Senin (21/10/2019).
Sidang ditunda lantaran tim Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir.
''Dengan ini sidang Insya Allah kami buka kembali pada Senin 4 November 2019. Untuk para termohon (KPK) akan kami panggil lagi,'' kata majelis hakim sekaligus mengetok palu penundaan sidang ditunda.
Imam sendiri tidak hadir dalam persidangan itu. Politikus PKB itu diwakili oleh penasihat hukumnya.
Saleh selaku penasihat hukum Imam mengatakan, pihaknya tidak tahu mengapa KPK tidak hadir dalam persidangan. Meski begitu, dia mengaku kecewa dengan sikap tidak kooperatif dari KPK.
''Kami sudah berusaha meminta kebijaksanaan dari hakim. Padahal kalau mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf C bahwa ini harus digelar sangat cepat,'' jelas Saleh
Saleh mengaku kliennya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, ingin mengetahui penetapan tersangka Imam hingga dilakukan penahanan.
''Ini terkait dengan penetapan sebagai tersangka dan penanahan yang dilakukan KPK,'' katanya.
Saleh menyebut kliennya sama sekali tidak menentang KPK. Hanya menggunakan haknya sebagai warga negara seperti di dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 21/2014 memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan praperadilan.
''Kami ini intinya sama berjalan beriringan dengan KPK. Ini dalam konteks mencari kebenaran, tidak ada menantang,'' tutup Saleh
Dalam kasus itu, Imam diduga telah bersekongkol Miftahul Ulum asiten pribadinya saat masih menjabat menpora. Terkait kasus suap hibah, Imam dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.

Share this article
Sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah kepada Komite Olah Raga Nasional Indonesia ditunda pada Senin (21/10/2019).