JAKARTA, AYOJAKARTA.COM — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada hari ini (Sabtu, 19/10/2019).
Berikut lima titik pelayanan seperti diinformasikan pihak TMC Polda Metro Jaya melalui akun twitter resminya.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Gedung Kabaintelkam Polri Mabes Polri
Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Layanan SIM keliling disediakan Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor.
Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Untuk layanan SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku yaitu fotokopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus Simling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.

Share this article
Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.