JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi (IMR), dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (27/9/2019).
Imam tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 10.09 WIB. Kepada wartawan ia sempat menyatakan siap menghadapi takdir.
"Karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu maha baik dan takdirnya tak pernah salah," kata Imam saat tiba di gedung KPK, Jakarta.
Selain Imam, KPK juga memanggil seorang saksi dalam penyidikan kasus itu untuk tersangka asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum (MIU), yakni PNS di Kemenpora, Atun.
Saat ini Imam masih berada di dalam Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk jalani penyidikan. Ia sempat menjalani salat Jumat lalu kembali menjalani pemeriksaan.
KPK mengumumkan Imam sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019). Ia ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU).
Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar selama 2014-2018.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
KPK telah menahan Ulum sejak 11 September 2019. Sementara Imam belum ditahan. Mereka sudah dicegah ke luar negeri sejak akhir Agustus 2019.

Share this article
Imam telah tiba di gedung KPK, Jakarta pada pukul 10.09 WIB.