PULO GEBANG, AYOJAKARTA.COM - Larangan mudik masih berlaku, namun bus boleh dioperasionalkan. Hitam di atas putih dokumen mudik atau pulang kampung pun menjadi syarat atas peraturan tersebut. Namun, masih banyak warga yang ingin pulang kampung dengan mengabaikan dokumen tersebut. Wal hasil, mereka digagalkan mudik dari Terminal Pulo Gebang, Cakung Jakarta Timur.
Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji mengatakan, setelah pemerintah membuka kembali operasional bus AKAP dengan keperluan bukan mudik, masih banyak penumpang yang datang dengan tujuan pulang ke kampung halaman. Mereka, kata dia, tidak bisa menunjukkan dokumen seperti yang disyaratkan.
AYO BACA : Hanya 3 Bus AKAP dengan 5 Penumpang Berangkat dari Pulo Gebang
\"Mereka penumpang tanpa dokumen yang disyaratkan kita tolak untuk diberangkatkan, sebelum dokumennya lengkap memenuhi syarat,\" ujar Afif kepada wartawan, Senin (11/5/2020).
Ia mengungkapkan sebagaimana diatur oleh pemerintah dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 4 tahun 2020, pemberian izin hanya bagi mereka dengan kriteria khusus tetap dapat melakukan perjalanan lintas wilayah saat PSBB.
AYO BACA : Agen Tiket Bus Dibikin Pusing Peraturan Mudik Menhub Budi Karya
Di antaranya khusus perjalanan dinas, repatriasi pekerja migran atau WNI berpergian dengan alasan khusus, perjalanan pasien Covid-19 atau ada keluarga yang meninggal.
Dimana dokumen yang harus dilengkapi di antaranya identitas diri, surat tugas instansi, surat pernyataan bermaterai, hasil negatif pemeriksaan Covid-19, surat rencana perjalanan, surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran (khusus WNI yang bekerja di luar negeri) dan surat kematian (khusus bila ada keluarga yang meninggal).
\"Selama penumpang tidak ada syarat dokumen tersebut, mereka tidak bisa diberangkatkan,\" kata dia.
Sementara itu, ia mengungkapkan update per Senin (11/5/2020) penumpang yang diberangkatkan hingga Senin siang hanya tujuh orang. Mereka merupakan penumpang yang telah melengkapi syarat dokumen.
Penumpang diberangkatkan dengan PO Lorena dengan tujuan Surabaya dan Malang.
AYO BACA : Tak Bisa Operasikan AKAP, Lebak Bulus Masih Tutup

Share this article
"Mereka penumpang tanpa dokumen yang disyaratkan kita tolak untuk diberangkatkan, sebelum dokumennya lengkap memenuhi syarat," ujar Afif kepada wartawan, Senin (11/5/2020).