CILINCING, AYOJAKARTA.COM -- Kelurahan Sukapura melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pertokoan Grand Orchad, Jumat 2 Oktober 2020. Sebanyak lima perusahaan diberikan sanksi tertulis karena tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Lurah Sukapura Abdul Rahman mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP Kecamatan Cilincing dan tiga pilar baru saja melaksanakan pengawasan PSBB.
“Mendampingi Satpol PP kecamatan dan kelurahan bersama unsur tiga pilar melakukan pengawasan di Pertokoan Grand Orchad, Jalan Kelapa Hybrida,” katanya seperti dilansir laman resmi Pemkot Jakarta Utara, utara.jakarta.go.id.
Abdul Rahman menambahkan dalam kegiatan ini ada lima perusahaan yang diberikan sanksi tertulis.
“Mereka tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 yang diberikan pemerintah. Ada yang tidak melengkapi perusahaannya dengan alat cuci tangan, pengukur suhu tubuh. Ada juga yang tidak melakukan pembatasan pegawai maksimal 50 persen. Untuk itu mereka mendapatkan sanksi tertulis," tambahnya.
Untuk ke depa, Abdul Rahman mengatakan kelima perusahaan tersebut akan dalam pengawasan Satgas Covid-19. “Kami memberikan waktu kepada mereka untuk melengkapi peralatan protokol kesehatan. Jika masih saja tidak melengkapi peralatan protokol kesehatan Covid-19 dan tidak membatasi jumlah pegawai yang bekerja, Satgas Covid-19akan memberikan sanksi denda sampai dengan menyegel,” ucapnya.
Kegiatan yang dilakukan 40 personel gabungan itu merupakan penegakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 peraturan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta

Share this article
JAKARTA UTARA: 5 Perusahaan di Sukapura Cilincing Kena Sanksi Tertulis Karena Langgar PSBB