AYOJAKARTA.COM - Jelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) keluarkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026.
Pengumuman ini ditunjukan bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta dalam mengatur operasional selama Ramadan dan Idulfitri.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, Selasa (17/2).
Baca Juga: Meresahkan, Rano Karno Tindak Tegas Jukir di Tanah Abang yang Lakukan Pungli!
Dalam pengumuman tersebut, beberapa usaha diwajibkan tutuk mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari kedua Idul Fitri.
Berikut daftar jenis usaha yang diwajibkan tutup:
- Kelab malam;
- Diskotek;
- Mandi uap;
- Rumah pijat;
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa;
- Bar atau rumah minum baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, misalnya kelab malam dan diskotek pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.
Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.
Pengumuman tersebut juga menegaskan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
Baca Juga: Jadwal Pertunjukan Barongsai di Jakarta Hari Ini, Rayakan Imlek 2026 dengan Meriah!
Pemprov DKI Jakarta menekankan bahwa dengan regulasi yang jelas dan terukur, dunia usaha tetap dapat beroperasi secara tertib, sementara masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam pengumuman ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” tandasnya.***
Share this article
Pengumuman aturan pemilik usaha di bulan Ramadan mulai dari jam operasional dan kegiatan usaha seperti kelab malam, bar